Hakikat dan Dasar Hukum Kurikulum

Hakikat Kurikulum 

Istilah “kurikulum”memiliki berbagai tafsiran yang dirumuskan oleh pakar-pakar dalam bidang pengembangan kurikulum sejak dulu sampai dengan dewasa ini. Tafsiran-tafsiran tersebut berdeda-beda satu dengan lainnya, sesuai dengan titik berat inti dan pandangan dari pakar bersangkutan. Istilah kurikulum berasal dari bahasa latin, yakni “Curriculae” artinya jarak yang harus ditempuh seseorang pelari. Pada waktu itu, pengertian kurikulum ialah jangka waktu pendidikan yang harus ditempuh oleh siswa yang bertujuan untuk memperoleh ijazah. Dalam hal ini, ijazah pada hakikatnya merupakan suatu bukti, bahwa siswa telah menempuh kurikulum yang berupa rencana pelajaran, sebagaimana halnya seorang pelari telah menempuh suatu jarak antara satu tempat ke tempat lainnya dan akhirnya mencapai finish. Dengan kata lain, suatu kurikulum dianggap sebagai jenbatan yang sangat penting untuk mencapai titik akhir dari suatu perjalanan dan ditandai oleh perolehan suatu ijazah tertentu.

Kurikulum merupakan aktivitas dan kegiatan belajar yang direncanakan, diprogramkan bagi peserta didik di bawah bimbingan sekolah, baik di dalam maupun luar sekolah. Atas dasar secara oprasional kurikulum dapat didefinisikan sebagai berikut.

1.      Suatu bahan tertulis yang berisi uraian tentang program pendidikan suatu sekolah yang dilaksanakan dari tahun ke tahun;

2.      Bahan tertulis yang dimaksudkan untuk digunakan guru dalam melaksanakan pengajaran untuk siswa-siswanya;

3.      Suatu usaha untuk menyampaikan asas dan ciri terpenting dari suatu rencana pendidikan dalam bentuk sedemikian rupa sehingga dapat dilaksanakan guru di sekolah;

4.      Tujuan-tujuan pengajaran, pengalaman belajar, alat-alat belajar dan cara-cara penilaian yang direncanakan dan digunakan dalam pendidikan; dan

5.      Suatu program bpendidikan yang direncanakan dan dilaksanakan untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

Definisi tersebut dapat diklasifikasikan menjadi dua kelompok, yaitu kurikulum sebagai program yang direncanakan dan dilaksanakan di sekolah serta kurikulum sebagai program yang direncanakan dan dilaksanakan secara nyata di kelas.

Secara tradisional : kurikulum diartikan "sebagai mata pelajaran yang diajarkan di sekolah"

Secara modern :
1. Segala pengalaman siswa di sekolah melalui bimbingan pihak sekolah (Harold alberty,  John Kerr,  dll)
2. Segala usaha pihak sekolah untuk mencapai tujuan yang diinginkan. (Saylor)
3. Alice M : Kur meliputi "keadaan gedung,  suasana sekolah,  keinginan,  keyakinan,  pengetahuan,  kecakapan,  dan sikap orang yang melayani dan dilayani oleh pihak sekolah (anak,  masyarakat,  pendidik {termasuk tukang kebun dan pegawai sekolah}  yang ada hubungan dengan murid).

Dasar Hukum

a. Landasan KTSP
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Ketentuan dalam UU 20/2003 yang mengatur KTSP, adalah Pasal 1 ayat (19); Pasal 18 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 32 ayat (1), (2), (3); Pasal 35 ayat (2); Pasal 36 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 37 ayat (1), (2), (3); Pasal 38 ayat (1), (2).

2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
Ketentuan di dalam PP 19/2005 yang mengatur KTSP, adalah Pasal 1 ayat (5), (13), (14), (15); Pasal 5 ayat (1), (2); Pasal 6 ayat (6); Pasal 7 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), (7), (8); Pasal 8 ayat (1), (2), (3); Pasal 10 ayat (1), (2), (3); Pasal 11 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 13 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 14 ayat (1), (2), (3); Pasal 16 ayat (1), (2), (3), (4), (5); Pasal 17 ayat (1), (2); Pasal 18 ayat (1), (2), (3); Pasal 20

3. Standar Isi
SI mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Termasuk dalam SI adalah : kerangka dasar dan struktur kurikulum, Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) setiap mata pelajaran pada setiap semester dari setiap jenis dan jenjang pendidikan dasar dan menengah. SI ditetapkan dengan Kepmendiknas No. 22 Tahun 2006.

4. Standar Kompetensi Lulusan
SKL merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan sebagaimana yang ditetapkan dengan Kepmendiknas No. 23 Tahun 2006.

b.  Landasan hukum penyelenggaraan Kurikulum 2013 adalah :

1.    Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

2.    Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Nasional Tahun 2005-2025;

3.    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen;

4.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru;

5.    Peraturan Pemerintah Republik IndonesiaNomor 32 Tahun 2013 tentang  Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005;

6.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;

7.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 65 tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;

8.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 66 tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan;

9.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2013 Tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah.

Sumber
http://sep-sp.blogspot.co.id/2014/10/tujuan-dan-landasan-hukum-kurikulum-2013.html?m=1

http://abiemunasik.blogspot.co.id/2010/04/konsep-dasar-landasan-dan-pengembangan.html?m=1

Komentar